Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wadi menyebut 14 unit motor bodong yang diamankan mayoritas masih dalam kondisi baru.
Untuk rinciannya, 12 unit motor diambil dari daerah Klender, Jakarta Timur dan dua unit sisanya didapat dari daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Terkuak pula belasan motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp 400 ribu. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Wadi menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP karena bersekongkol atau hendak mendapat untung.
Barang siapa yang membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
"Pelaku dijerat ancaman hukuman selama empat tahun, dan kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cegat Truk di Tol, Polisi Probolinggo Temukan Belasan Motor, Ending Sopir Truk Dibui