Pengembalian mobil dinas Disparpora yang tinggal kerangka ini juga disoroti Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid.
Sjahid mengatakan, mantan Kabid Layanan Pemuda di Disparpora itu harus bertanggung jawab, karena mobil dinas tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Prinsipnya, yang memegang mobil dinas itu, untuk siapapun pegawai dilingkung Pemkab Kepahiang harus tanggung jawab," ucapnya, Rabu (7/6/2023).
Sjahid mengatakan, pejabat yang sudah diberi amanah untuk memegang kendaraan dinas, seharusnya kendaraan itu dirawat, dijaga, serta pajaknya dibayar.
Ia juga menegaskan, jika ada pejabat yang tidak bisa merawat kendaraan dinas, maka jangan lagi diberi fasilitas tersebut.
"Kalau saya sudah jelas, kalau punya mobil dinas harus di pelihara dong. Bayar pajak nya dong. kalau tidak mau pelihara mobil dinas, jalan kaki saja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bupati Kepahiang Minta Pemegang Mobil Dinas Tinggal Kerangka Tanggungjawab, Kalau Tak Mau Jalan Kaki