Sebagai informasi, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.
Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Plat Merah Terciduk Untuk Belajar Nyetir, Pemkot Bandar Lampung Belum Cek