Sementara itu, Kadishub Purwakatta, Iwan Soeroso, mengakui bahwa suara dalam pesan suara tersebut adalah suaranya.
Iwan menjelaskan bahwa ia sengaja membuat pesan suara tersebut sebagai kritik terhadap perilaku berkendara beberapa sopir ambulans yang menurutnya seringkali membahayakan.
"Sesuai yang ada di pesan suara, jadi kejadiannya sekitar malam Selasa pukul 20.30 WIB, saya lagi mantau anggota. Pas di Jalan Baru, saya melihat lampu strobo ambulans dari kejauhan. Saya sudah ke pinggir, tapi sopir ambulans itu bawa mobilnya zig-zag (berliku) dan memakan jalan orang, hampir ke bahu jalan. Saya hampir tertabrak, padahal jalan lengang," kata Iwan.
Tak hanya kali itu, Iwan juga mengaku kerap melihat aksi oknum sopir ambulans di jalanan yang bisa membahayakan pengendara lain.
"Itu yang terakhir pas saya lagi pakai motor. Pada bulan April lalu, mobil saya nyaris terserempet ambulans. Itu saya baru keluar dari minimarket, terus sering juga melihat. Kemarin itu mungkin puncaknya. Makanya saya boleh dong memberikan masukan atau kritik agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, kayak kejadian di Pangandaran. Awalnya bawa pasien, terjadi tabrakan meninggal kemudian malah dibawa oleh ambulans lain, jadi jenazah," katanya.
Menanggapi kritikan terhadap pengawalan ambulans oleh relawan, Iwan menyarankan agar sopir ambulans sebaiknya tidak menggunakan pengawal yang bukan dari pihak berwenang, seperti kepolisian.
Ia juga mengusulkan adanya bimbingan kepada para sopir ambulans sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.
"Saya masih di luar, insya Allah hari Senin kita, semua steakholder, Dishub, polisi, Dinas Kesehatan, DPMD, rapat bersama para sopir ambulans. Kita akan cari solusi, karena kami di Dishub tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawalan, yang punya adalah pihak kepolisian," ungkap Iwan.
Menurutnya, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan, dan hal tersebut tertuang dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Toyota Veloz Viral Halangi Ambulans, Sopir Ternyata WNA Arab
Iwan menegaskan bahwa pengawalan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Menurut peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu memiliki prioritas penggunaan jalan.
"Pengawalan jalan merupakan tugas dan wewenang dari Polri, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1a dan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," bebernya.
Dalam UU itu disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan kendaraan prioritas untuk lewat, dengan urutan sebagai berikut:
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- ambulans membawa orang sakit
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan presiden dan wakil presiden
- kendaraan iring-iringan tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah
- konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
- kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ratusan Sopir Ambulans Desa di Purwakarta Demo, Tersinggung Disebut Sering Ugal-ugalan