- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar nol persen.
5. Sumatera Utara
Kebijakan pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.