Nah, buat pemilik tiket yang ingin menukarkan e-tiket miliknya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, pemilik tiket wajib membawa e-tiket dan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) yang sesuai dengan nama pembeli di e-tiket.
Kedua, pemilik tiket wajib datang ke lokasi penukaran tiket sesuai dengan tempat dan waktu yang dipilih saat membeli tiket.
Kalau diwakilkan, yang mewakili harus membawa e-tiket, surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik tiket, dan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) yang sesuai dengan nama pembeli di e-tiket.
Jika butuh surat kuasa, sobat bisa mengunduhnya dari Https://goers.co/suratkuasafe atau klik link berikut INI.
Pemilik e-tiket yang tidak menukarkan tiket miliknya, tidak akan diperkenankan masuk ke Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC).
Makanya tiket fisik yang sudah didapatkan wajib dijaga baik-baik, karena cuma pemegang tiket fisik yang diperbolehkan untuk masuk ke area sirkuit Formula E Jakarta 2023 nantinya.