Viral Pelat Nomor Berlaku Sampai 2031, Bisa Nangis kalau Tahu Dendanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 30 Mei 2023 | 12:23 WIB

Tangkap layar foto pelat nomor yang masa berlakunya sampai tahun 2031. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata dia.

Sampir mengatakan, pengendara tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi