Selain itu penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan membuka bengkel khusus memodifikasi knalpot brong, menjual, membuat dan memasang yang dampaknya meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang yang disita seratusan knalpot brong, alat pemotong, tabung gas untuk digunakan mengelas merakit knalpot.
Sedangkan untuk masa operasi bengkel tersebut sekitar empat sampai lima tahun.
Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan knalpot standar.
Sebab bila ditemukan memakai knalpot brong bukan standar, selain melanggar, juga mengganggu dan meresahkan ketentraman masyarakat, maka langsung ditilang di tempat.
Tilang disertai penindakan dan menyita kendaraan tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar lalulintas karena selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran termasuk melanggar aturan Undang-Undang Lalulitas nomor 22 tahun 2009.