Tujuh Provinsi Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Bulan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 7 provinsi ini, segera manfaatkan sebelum terlewat. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sebanyak tujuh Provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemuitihan pajak kendaraan bermotor jelang pengujung Mei 2023.

Namun perlu dicatat, ada satu wilayah yang program pemutihan pajaknya berakhir pada 31 Mei 2023 alias tinggal tersisa satu Minggu lagi.

Supaya tidak ketinggalan informasinnya, langsung saja simak rinciannya berikut ini:

1. Riau

Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Pemerintah Provinsi Riau, berlangsung sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Mengutip lama resmi Bapenda Riau, dalam program bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' tersebut, ada 7 manfaat pemutihan, yang pertama ada pembebesan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lalu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB II.

Selanjutnya, pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Diberlakukan di Kalimantan Tengah, Ada Pembebasan Denda Sampai Penghapusan Pajak Progresif

Kemudian juga pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.

Kemudian, diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.

Terakhir, pembebasan pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari yang semula 25 persen, menjadi 2 persen saja.

2. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengatakan ada tiga item yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

"Pemutihan tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Robert, dilansir dari halaman Multi Media Center Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Minggu (21/5/2023).

Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng saja.

"Semua fasilitas yang disebutkan di atas diberikan secara khusus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi KH (kode Kalimantan Tengah) dan berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

3. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) dan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Mengutip dari Motorplus.com, terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.

Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.

Di antaranya denda PKB, biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi

Menurut Muzakir, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu wajib pajak kendaraan agar dapat lebih ringan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.

"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucapnya.

5. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.

"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

6. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif.

Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB.

7. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.