Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) dan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Mengutip dari Motorplus.com, terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
4. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.
Di antaranya denda PKB, biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.
Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.
"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi