Tujuh Provinsi Masih Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Bulan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Mei 2023 | 11:30 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 7 provinsi ini, segera manfaatkan sebelum terlewat. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) dan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Mengutip dari Motorplus.com, terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.

Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.

Di antaranya denda PKB, biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi