GridOto.com - Status penahanan yang diberikan kepada sopir dan kernet dalam kecelakaan bus masuk jurang di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, resmi ditangguhkan.
Hal tersebut diketahui lewat video yang diunggah pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, lewat akun Instagram resminya pada Selasa (23/5/2023).
"Hotman mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Tegal yang telah menyetujui penangguhan penahanan kepada sopir dan kernet dalam kasus kecelakaan bus masuk sungai di Guci," tulisnya dalam postingan Instagram @hotmanparisofficial.
Pengacara kondang ini juga mengungkapkan, sopir yang diketahui berinisial R dan kernet berinisial AY sudah dalam perjalanan menuju rumah keluarganya.
Sementara itu, R dan AY juga mengucapkan terima kasih kepada para netizen dan tim kuasa hukum Hotman Paris sehingga penangguhan penahanannya disetujui pihak kepolisian.
"Terima kasih saya ucapkan kepada para netizen, berkat dukungannya saya sudah bisa keluar dari penjara dan penangguhan penahanannya bisa dikabulkan," kata R sambil berkaca-kaca.
Sebelumnya diberitakan, R dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus masuk sungai di Kawasan Wisata Guci, Tegal, pada Minggu (7/5/2023) lalu.
Kapolres Tegal, AKBP Sajarod, menuturkan ada beberapa alasan menetapkan R dan kernet sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada dua alat bukti yang cukup," sebut AKBP Sajarod beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Nomor Pejabat KNKT, Pertanyakan Unsur Kelalaian Sopir Kecelakaan Bus Guci
Dasar polisi yang pertama dalam penetapan tersangka R dan kernet, karena peristiwa ini menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
"Kedua berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban, mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," bilangnya.
Padahal menurut polisi, tugas tersebut seharusnya dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," ungkap Kapolres Tegal.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Penetapan R dan AY dalam kasus kecelakaan maut ini rupanya menguncang perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam akun Instagramnya, Hotman menyebutkan akan membantu secara hukum tersangka R dan AY.
"Hotman telah dihubungi oleh anak tersangka, sebagai tindak lanjut Hotm8an911 sudah menghubungi pengacara di Tegal Mas Ahmad mendampingi tersangka di Polres," kata Hotman.