Dasar polisi yang pertama dalam penetapan tersangka R dan kernet, karena peristiwa ini menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
"Kedua berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban, mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," bilangnya.
Padahal menurut polisi, tugas tersebut seharusnya dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," ungkap Kapolres Tegal.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Penetapan R dan AY dalam kasus kecelakaan maut ini rupanya menguncang perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam akun Instagramnya, Hotman menyebutkan akan membantu secara hukum tersangka R dan AY.
"Hotman telah dihubungi oleh anak tersangka, sebagai tindak lanjut Hotm8an911 sudah menghubungi pengacara di Tegal Mas Ahmad mendampingi tersangka di Polres," kata Hotman.