Selanjutnya ada SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2
Nah bagi Anda yang saat ini memiliki motor gede dan berencana akan membuat SIM C1 atau C2, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
Adapun biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran biayanya:
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.