Padahal, besaran tarif resmi sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2017 mengenai Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Pemindahan/Penderekan Kendaraan Bermotor.
Dalam tabel besaran tarif, palingmahal yakni Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), untuk motor berkisar Rp 2.000-Rp 6.000 per jam.
Sementara layanan pemakaian lingkungan parkir dikenai tarif Rp 1.000-Rp 3.000 per jam.
Dari uraian warga yang parkir hanya untuk solat Magrib, angka Rp 10.000 jelas digetok.
Mesti ditertibkan ini Pemprov DKI Jakarta.