Untuk poin kecelakaan lalu lintas dikenakan poin yang lebih besar.
Yakni terdiri 3 katagori juga, 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
"Untuk poin kecelakaan lebih tinggi dibanding pelanggaran lalu lintas," bilang Kombes Arief.
Paling besar poin 12 misalnya membawa mobil dan motor yang mengakibatkan adanya korban luka berat atau meninggal dunia.
Untuk poin 10 jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian.
Untuk poin 5 apabila mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa.
Nah, dari poin baik itu pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan akan diakumulasikan.
Dalam pasal 37 ayat 2 disebutkan apabila sudah mencapai 12 poin pemilik SIM dikenakan penalti 1.
Jika akumulasi mencapai 18 poin dikenakan penalti 2.
Pada pasal 38 ayat (1) pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pda pasal 39 ayat (1) bagi pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dicabut menurut pasal 39 ayat (1) ini bisa melakukan pembuatan SIM baru dengan syarat, masa sanksi SIM pencabutan SIM berakhir.
Pemilik SIM juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.