SIM Hilang, Tanpa Bukti Fotokopi SIM Lama Wajib Bikin Baru Lagi

M. Adam Samudra - Minggu, 21 Mei 2023 | 11:36 WIB

Ilustrasi SIM hilang tercecer (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.

Namun, kartu SIM dapat hilang atau rusak karena kelalaian pemiliknya.

Kondisi ini akan sangat menyulitkan bagi pengemudi di jalan.

Pasalnya, jika tidak menunjukkan SIM saat terjadi razia, maka petugas kepolisian akan memberikan tindakan kepada pengemudi.

Ternyata bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Tapi tunggu dulu SIM yang hilang atau rusak harus disertakan dengan fotokopinya loh sob.

Pasalnya jika tidak ada fotokopi, ternyata proses pembuatan SIM akan dikenakan seperti pembuatan baru.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang.

Baca Juga: Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan

"Asal ada fotokopi dan laporan Polisi-nya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopi- nya," jelas AKBP Melda saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/5/2023).

Menurutnya, jika tidak ada (fotokopi SIM) dianggap buat baru, karena banyak yang jadikan alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan (kena tilang).

Analoginya seperti jika hilang kendaraan pastinya harus ditunjukan BPKB asli dan STNK- nya saat buat laporan.

Untuk itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM untuk segera mendokumentasikan dengan cara fotokopi.

"Iya sebaiknya(SIM di fotokopi) begitu, sebagai bukti kita punya lisence kompetensi mengemudi kendaraan," tutupnya.

Untuk mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, ada biaya yang harus Anda keluarkan.

Biayanya bermacam-macam tergantung jenis SIM yang hilang.

Adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut.

- SIM A dan SIM B: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.

Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.