Analoginya seperti jika hilang kendaraan pastinya harus ditunjukan BPKB asli dan STNK- nya saat buat laporan.
Untuk itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM untuk segera mendokumentasikan dengan cara fotokopi.
"Iya sebaiknya(SIM di fotokopi) begitu, sebagai bukti kita punya lisence kompetensi mengemudi kendaraan," tutupnya.
Untuk mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, ada biaya yang harus Anda keluarkan.
Biayanya bermacam-macam tergantung jenis SIM yang hilang.
Adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut.
- SIM A dan SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.