Jangan Asal Pasang, Ini Peruntukkan Rotator Merah, Biru dan Kuning

Hendra - Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB

Mobil hitam berrotator kuning keciduk menerima pungli di jalan tol (Hendra - )

GridOto.com - Sebuah Mitsubishi Xpander berkelir hitam di jalan tol, menggunakan rotator warna kuning  diunggah akun Instagram @kabarnegri.

Terlihat seorang turun dari bu mendatangi Xpander sambil menyerahkan sesuatu.

Setelah menerima sesuatu tersebut, mobil yang bertuliskan 'Detasemen 235' itu langsung tancap gas menjauh dari bus.

Yang terlihat unik adalah warna lampu rotator yang terdapat di mobil itu.

Umumnya mobil atau kendaraan dinas kepolisian, kebakaran atau ambulans menggunakan rotator warna biru atau merah.

Jadi rotator warna kuning ini digunakan oleh siapa dan untuk keperluan apa?

Yuk lihat di aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu terdiri atas warna, merah; biru dan kuning.

Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Baca Juga: Keciduk Dugaan Pungli Xpander Rotator Kuning 'Detasemen 235' di Tol

Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Untuk  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.