Jangan Asal Pasang, Ini Peruntukkan Rotator Merah, Biru dan Kuning

Hendra - Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB

Mobil hitam berrotator kuning keciduk menerima pungli di jalan tol (Hendra - )

Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Untuk  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.