Setelah dihentikan oleh personel, pengandara yang secara kasat mata melanggar tertib berlalu lintas kemudian diberikan surat tilang berwarna biru yang perlu dibayarkan melalui Bank BRI.
Adam Samudra
Ipda Warman. SH, selaku Kasubnit Turjagwali Satlantas Polres Metro Bekasi.
Untuk itu, Ia pun menghimbau agar masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi untuk selalu taat berlalu lintas.
"Saya meminta agar masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas dimana pun berada karena kecelakaan bermula dari adanya sebuah pelanggaran," tutupnya.