Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 16 Mei 2023 | 11:22 WIB

Ilustrasi: Persyaratan dan cara urus pemutihan pajak kendaraan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sobat.

Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi, mungkin sobat akan diminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.

Misalnya, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, tetapi mobil dibeli di Surabaya oleh pemilik sebelumnya.

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.

Setelah itu, kalian bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.

3. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya 

4. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK

Selanjutnya, sobat perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPBPKB asli dan persyaratan lainnya.

Setelah semunya selesai, tunggulah sejenak hingga petugas memanggil nama sobat dan memberikan STNK baru.