GridOto.com - Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tentunya, program tersebut sangat bermanfaat bagi individu yang sudah lama menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena biasanya akan dibebaskan denda keterlambatan pembayarannya.
Selain itu, umumnya juga ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan Sobat GridOto yang baru beli kendaraan bekas dan mau balik nama.
Nah yang jadi pertanyaan, kira-kira apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
- Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.
- Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
- Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
- Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
- Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.
Prosedur Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan.
Jika Sobat GridOto sudah memenuhi persyaratan di atas, bisa simak nih cara pengurusannya.
1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor Samsat terdekat yang berlokasi di tempat tinggal.
Setibanya di kantor Samsat, segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Dua Minggu Lagi, Segera Urus Mumpung Ada 7 Keuntungan