GridOto.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.
"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual.
Baca Juga: Resmi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Bekasi
Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.
Namun kali ini Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk kembali melakukan tilang di tempat.
Dengan kata lain, jajaran Polantas dapat memberikan tilang secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Nah, Ini dia 12 sasaran pelanggaran prioritas yang menjadi incaran empuk Polisi, sebagai berikut:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan Helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku
10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem, Lampu petunjuk arah.
11. Overload dan over dimensi
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu