Tilang Manual Diterapkan di Jakarta, 12 Pelanggaran Ini Sasaran Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Mei 2023 | 09:35 WIB

Polisi tegas akan gelar lagi tilang manual setelah banyak pemotor yang melanggar lalu lintas dan mencopot pelat nomor motor. (M. Adam Samudra - )

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah 

5. Tidak menggunakan Helm SNI

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku

10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (Spion, Knalpot, Lampu utama, rem, Lampu petunjuk arah.

11. Overload dan over dimensi

12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu