Abaikan Jika Dapat Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Kasatlantas Beberkan Prosedur yang Benar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 19:15 WIB

Ilustrasi: Bukan prosedur yang benar, Kasatlantas imbau abaikan surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kudus untuk lebih tertib berlalulintas.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo dalam keterangannya pada Sabtu (13/5/2023).

Menurut Ivan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE statis dipasang di beberapa titik di Kudus.

"Selain itu, tilang elektronik juga terdapat di kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terpasang pada setiap handphone personel. Oleh karena itu, petugas di lapangan dapat dengan mudah menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada para pengendara untuk selalu tertib berlalulintas, karena sangat berhubungan dengan keselamatan di jalan raya.