GridOto.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh soal surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
Terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membeberkan prosedur pengiriman surat tilang elektronik yang benar kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus, Jawa Tengah.
"Pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera E-TLE akan diverifikasi mengenai data kepemilikan dan data kendaraan yang digunakan untuk melanggar," jelas Ivan dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Usai kendaraan teridentifikasi, petugas Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai dengan alamat yang tertera.
“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” terangnya.
Selanjutnya petugas Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar setelah proses konfirmasi selesai.
Adapun pembayaran BRIVA dapat dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, dan tempat lainnya yang telah ditentukan.
"Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat kendaraan terdaftar, bukan melalui pesan singkat WhatsApp yang sering beredar. Oleh karena itu, jika masyarakat menerima pesan singkat tersebut, disarankan untuk mengabaikannya," bebernya.
Sebagai informasi, Satlantas Polres Kudus mencatat 2.801 pelanggaran dan memberi 6.125 teguran melalui tilang elektronik atau E-TLE selama periode Januari-April 2023.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik Tiap Harinya, Polisi Ungkap Pelanggaran Terbanyak