Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 15:15 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2023 ini berlangsung di 4 provinsi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Di antaranya denda pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kedua dan pembebasan biaya pajak progresif.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung sampai 31 Agustus 2023, Ada 3 Item yang Dibebaskan

Begitu juga untuk pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya membayar pokok pajak saja selama tiga tahun.

"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati, untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar proses transportasi keluarga tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Menurut Muzakir, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu wajib pajak kendaraan agar dapat lebih ringan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.

"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucapnya.

kominfo.jatimprov.go.id
Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Timur.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April - 14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif dan Bea Balik Nama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.