GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan kerap ditunggu para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Umumnya, ada tiga keringanan yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak dalam program tersebut.
Pertama adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Selain program-program tersebut, belakangan ini beberapa pemerintah provinsi juga memberikan pembebasan pajak progresif.
Selama periode Mei 2023 ini, masih ada beberapa Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut rinciannya:
1. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yang berlaku di bulan Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang berita acara rapat koordinasi evaluasi pemutihan layanan Samsat Aceh tahap II pada tanggal 18 April 2023.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir, mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.