Tilang Manual Mulai Kembali Disosialisasikan, Incar 12 Pelanggaran Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 10 Mei 2023 | 16:20 WIB

Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Adapun saat tilang manual sudah kembali diterapkan, akan meyasar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu