"TM terkena ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," jelas Bismo.
Tidak hanya memberikan sanksi, TM dilaporkan oleh Polresta Bogor Kota kepada Imigrasi Kota Bogor dan kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta.
"Langkah Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku kepada pelaku. Pelaku wajib melaksanakan sanksi Undang-Undang tersebut. Nah pelaku dari sanksi tersebut akan kita beritahukan kepada Imigrasi Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Bismo.
Disinggung soal sanksi deportasi, kata Bismo, hal itu merupakan ranah dari Imigrasi Kota Bogor.
"Itu kewenangan imigrasi. Yang jelas saya sudah komunikasi dengan kepala imigrasi Bogor Kota. Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti itu menjadi dasar dari Imigrasi untuk bertindak," tambah Bismo.
Bismo pun menegaskan, bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan, namun prosedur hukum harus tetap berjalan.
"Kasus lanjut sesuai prosedur. Sanksi tetap harus dijalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kirim Surat Pelanggaran ke Imigrasi, WNA Arab Halangi Mobil Ambulans di Bogor Dideportasi