GridOto.com - Tayangan yang memperlihatkan mobil parkir sembarangan kembali viral di sosial media.
Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @info.seputarbekasi.
Dalam rekaman tersebut terlihat mobil yang sedang parkir di pinggir jalan itu menggunakan rantai besi mengelilingi mobil tepat di depan portal pintu masuk.
Belum diketahui secara pasti mobil apa yang dibungkus cover mobil berwarna merah hitam tersebut.
Setelah ditelusuri, kejadian itu ternyata berada di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Jalanan umum dibuat garasi, lokasi di Perumahan Mega Regency. Beli garasi dulu," ujar si perekam saat dikutip GridOto.com, Kamis (4/5/2023).
Menanggapi kejadian itu pun banyak membuat warganet geram.
Salah satu komentar datang dari akun Instgram @maudysaa_ "Mobil elit garasi sulitt," tulisnya.
Baca Juga: Mobil Dinasnya Ditinggal di Area Parkir Liar, Kini Gibran Berangkat Ngantor Pakai Mobil Ini
Sementara itu @surolawe27 "Otaknya jual buat bikin garasi," paparnya.
Lain halnya dengan @deviarnalin21 "Yang kaya gtu biasa emang ga punya tetangga, ga bisa ditegor dll," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, mengatakan sudah berkordinasi dengan Polsek Serang Baru untuk segera menidaklanjuti.
"Masih kita konfirmasi ke Kapolsek dulu ya," ucap Hotma melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Kamis (4/5/2023).
Aturan parkir
Parkir di jalan perumahan, terutama di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Sebab, lokasinya dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.
Aturan parkir sembarangan di jalan perumahan diatur pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:
Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas, jalan perumahan ialah jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Sebaiknya, setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport pribadi.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh InfoSeputarBekasi (@info.seputarbekasi)