Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, mengatakan sudah berkordinasi dengan Polsek Serang Baru untuk segera menidaklanjuti.
"Masih kita konfirmasi ke Kapolsek dulu ya," ucap Hotma melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Kamis (4/5/2023).
Aturan parkir
Parkir di jalan perumahan, terutama di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.
Sebab, lokasinya dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.
Aturan parkir sembarangan di jalan perumahan diatur pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:
Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas, jalan perumahan ialah jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Sebaiknya, setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport pribadi.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh InfoSeputarBekasi (@info.seputarbekasi)