Honda CR-V Mobil Dinas Serobot Antrean Bikin Kesal Warga, Pemkab Bengkalis Sebut Itu Kendaraan Prioritas

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 28 April 2023 | 16:05 WIB

Tangkap layar Honda CR-V pelat merah dihadang warga yang kesal karena menyerobot antrean penyeberangan kapal roro, Pemkab Bengkalis buka suara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Kami telah mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya mobil dinas Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa antrean," kata Hendrik dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

"Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena masuk kedalam salah satu pelat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," imbuhnya.

tribunpekanbarutravel.com/istimewa
Antrean penyeberangan di Pelabuhan Roro Bengkalis pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan Bengkalis, sejumlah mobil dinas telah mendapatkan dispensasi di Pelabuhan Roro Air Putih maupun Sungai Selari.

Sehingga mendapat prioritas guna menunjang kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun kendaraan prioritas tersebut yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D.

Mobil Dinas tersebut digunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.

Selanjutnya, mobil dinas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan.

Dijelaskan Kadis Kominfotik, adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan.

Baca Juga: Viral Mensos Risma Cuci Toyota Rush, Netizen Sebut Belum Bayar Pajak Tapi Faktanya...

Namun, pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.

"Dari video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum," ungkap Hendrik.

Terhadap kesalahpahaman di masyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baliho.

Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau di luar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.

Selain memberikan efek jera, hal ini juga dilakukan guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.