GridOto.com - Beredar video anak di bawah umur diajari menyetir di jalan raya, yang membuat sejumlah netizen geram.
Menariknya dalam video tertera lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yakni LKP Izna Dana, yang bertanggung jawab dalam pelatihan menyetir mobil yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
Alhasil Isnaini Tri Susanti selaku pemilik LKP Izna Dana yang berbasis di Samarinda, Kalimantan Timur, dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda terkait video anak di bawah umur yang diajari menyetir mobil di jalan raya.
Dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, Isnaini mengaku kalau dirinya membuat video ini di Samarinda pada 2022 lalu.
Hanya saja objek yang ditampilkan di video itu dianggap salah, karena menampilkan anak di bawah umur yang ternyata merupakan anaknya sendiri.
"Alasan saya membuat video ini karena saya ingin memotivasi agar masyarakat harus bisa menyetir mobil dengan baik, dan menunjukkan bagaimana cara mengemudikan mobil yang benar," katanya, dalam video yang diunggah pada Rabu (26/04/2023).
Ia juga mengatakan, kalau dirinya sudah salah salah membuat video tersebut karena menampilkan anak di bawah umur.
Tak cuma sampai situ, Isnaini juga meminta maaf kepada masyarakat yang merasa geram dengan video yang diunggahnya.
"Saya mengakui itu video yang salah karena menggunakan objek yang salah, saya minta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Samarinda dan yang sudah melihat video yang saya unggah," tuturnya.
View this post on InstagramA post shared by Sat Lantas Polresta Samarinda (@polresta_samarinda_polantas)
Baca Juga: Bestie Mesti Tahu, Potensi Per Keong Patah Bisa Terjadi Karena Hal Ini
Secara terpisah Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebutkan, owner LKP sempat mengaku kalau anaknya memang sudah meminta untuk diajari mengemudikan mobil sebelum rekaman dilakukan.
Lalu yang bersangkutan sempat berpikir, kalau tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.
"Jadi saat kami panggil kami klarifikasi perbuatannya tidak dibenarkan karena ada batasan umur untuk mengendarai kendaraan, harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegas Gulo, dikutip dari Tribunkaltim.co, Rabu (26/04/2023).
Gulo juga menekankan, untuk usia minimal berlatih menyetir kendaraan yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.
Itupun harus di area terbatas, dan tidak boleh langsung dilepas di jalan raya.
"Saat diklarifiaksi untuk izin LKP-nya ada, sementara sanksi yang diberikan baru memberikan surat peringatan," ujarnya.
Ia juga menegaskan, kalau hal serupa terjadi lagi maka pihak kepolisian bisa mengambil tindakan lebih lanjut, seperti memberikan sanksi administratif.
"Contonya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan LKP tersebut," pungkas Gulo.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil.