Secara terpisah Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebutkan, owner LKP sempat mengaku kalau anaknya memang sudah meminta untuk diajari mengemudikan mobil sebelum rekaman dilakukan.
Lalu yang bersangkutan sempat berpikir, kalau tidak ada salahnya untuk membuat konten sebagai edukasi.
"Jadi saat kami panggil kami klarifikasi perbuatannya tidak dibenarkan karena ada batasan umur untuk mengendarai kendaraan, harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegas Gulo, dikutip dari Tribunkaltim.co, Rabu (26/04/2023).
Gulo juga menekankan, untuk usia minimal berlatih menyetir kendaraan yakni umur 16 tahun yang mendekati 17 tahun.
Itupun harus di area terbatas, dan tidak boleh langsung dilepas di jalan raya.
"Saat diklarifiaksi untuk izin LKP-nya ada, sementara sanksi yang diberikan baru memberikan surat peringatan," ujarnya.
Ia juga menegaskan, kalau hal serupa terjadi lagi maka pihak kepolisian bisa mengambil tindakan lebih lanjut, seperti memberikan sanksi administratif.
"Contonya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan LKP tersebut," pungkas Gulo.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Klarifikasi Video Viral Anak di Bawah Umur di Samarinda Diajarkan Mengemudi Mobil.