Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Ilustrasi mobil untuk pelayanan SIM Keliling milik Kepolisian (Dwi Wahyu R. - )
Untuk biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.