Gelar Balap Liar di JLS Tulungagung, 210 Kendaraan Beserta Pemilik Diamankan Polisi

Dia Saputra - Selasa, 4 April 2023 | 04:15 WIB

Ratusan motor yang melakukan balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung, Pantai Popoh-Brumbun. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pihak Kepolisian amankan 210 kendaraan yang melakukan balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Popoh-Brumbun, Tulungagung, Jawa Timur.

Ratusan kendaraan yang terlibat balap liar di JLS Pantai Popoh-Brumbun ini, terdiri atas 208 unit motor berbagai tipe dan merek serta dua unit mobil.

Penangkapan besar-besaran pun dilakukan oleh personel gabungan Satlantas dan Sat Samapta Polres Tulungagung, pada Minggu (02/04/2023) sore.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari warga sekitar.

Dalam pengamanan yang dilakukan, anggota Polres Tulungagung menutup JLS dari arah Pantai Popoh dan satu tim lainnya menutup JLS dari Pantai Brumbun.

"Kebetulan jalan itu lurus, kanan kirinya tebing dan area kebunan. Mereka tak bisa melarikan diri," buka Anshori dikutip dari Surya.co.id, Senin (03/04/2023).

Saat penggerebekan, ada beberapa pengendara motor yang mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke area kebun.

Namun mereka hanya bisa sembunyi, namun tidak bisa melarikan diri dari petugas gabungan yang berada di lokasi.

Dari penggerebekan tersebut, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 309 orang dengan usia berbeda-beda.

Baca Juga: Sudah Masuk Tahap Uji Laik Jalan, JLS Tulungagung-Trenggalek Dibuka Sebelum Lebaran 2023

Seluruh orang tua pelaku balap liar pun langsung dipanggil ke Polres Tulungagung untuk menyaksikan pembinaan.

"Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan serupa lagi," tegasnya.

Untuk kendaraannya sendiri telah diamankan di lokasi penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung.

Seluruh kendaraan yang diamankan dari hasil razia tersebut, akan dikenai sanksi berupa penilangan.

Kendaraan baru bisa diambil usai sidang tilang dan telah membayar denda.

Namun sebelum proses pengambilan, beberapa kendaraan yang sudah dimodifikasi harus dikembalikan sesuai standar terlebih dulu.

"Pemilik kendaraan juga wajib menunjukkan kelengkapan surat-surat dan bukti pembayaran denda tilang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Balap Liar, Polisi Tulungagung Amankan 208 Motor dan 2 Mobil