Seluruh orang tua pelaku balap liar pun langsung dipanggil ke Polres Tulungagung untuk menyaksikan pembinaan.
"Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan serupa lagi," tegasnya.
Untuk kendaraannya sendiri telah diamankan di lokasi penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung.
Seluruh kendaraan yang diamankan dari hasil razia tersebut, akan dikenai sanksi berupa penilangan.
Kendaraan baru bisa diambil usai sidang tilang dan telah membayar denda.
Namun sebelum proses pengambilan, beberapa kendaraan yang sudah dimodifikasi harus dikembalikan sesuai standar terlebih dulu.
"Pemilik kendaraan juga wajib menunjukkan kelengkapan surat-surat dan bukti pembayaran denda tilang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlibat Balap Liar, Polisi Tulungagung Amankan 208 Motor dan 2 Mobil