Belum lagi untuk penggunaan tanah kas desa dan sultan ground sedang dalam proses penyelesaian, agar nantinya lahannya bisa digunakan tanpa harus dilakukan pelepasan.
Hanya saja lahan ini bisa digunakan, setelah ada perjanjian lebih lanjut antar pihak-pihak terkait.
Ditambah perubahan desain jalan tol yang melewati Selokan Mataram juga dilakukan, dengan menambah lahan seluas 18,8 hektar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, M Mustanir menuturkan setelah semua bidang lahan selesai diukur dan diidentifikasi, maka akan ada tahap pengolahan data serta pengumuman.
Kemudian dilanjutkan dengan proses appraisal, atau menaksir nilai ganti rugi lahan dan dilakukan musyawarah bersama para pemilik lahan.
"Pengumumannya masih menunggu proses dan sedang dikonsultasikan," ungkap Mustanir.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1, Persentase Pembebasan Lahan di Sleman-Magelang.