Lupakan Denda, 4 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 30 Maret 2023 | 15:45 WIB

pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi ini pada Maret 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi pada Maret 2023.

Pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.

Biasanya, dalam program tersebut wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.

Sementara untuk denda keterlambatannya akan dibebaskan alias tidak perlu dibayar wajib pajak.

Untuk lebih jelasnya, berikut 4 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2023:

1. Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan berlangsung sampai dengan 6 April 2023.

Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Bebas Balik Nama dan Diskon PKB Ada di Triple Untung Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ditunggu sampai Mei

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Riau Bawa Berkah, 48 Ribuan Unit Kendaraan Bebas Denda

4. Kalimantan Barat

Terakhir, Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Berdasarkan informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan kepada para wajib pajak berupa: