Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.
2. Aceh
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.
Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.
Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".
Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Riau Bawa Berkah, 48 Ribuan Unit Kendaraan Bebas Denda
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB kedua
- Bebas denda BBNKB kedua
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
4. Kalimantan Barat
Terakhir, Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.
Berdasarkan informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan kepada para wajib pajak berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB kedua
- Gratis BBNKB kedua
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.