GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi pada Maret 2023.
Pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan denda yang terlambat atau tidak membayar pajak.
Biasanya, dalam program tersebut wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.
Sementara untuk denda keterlambatannya akan dibebaskan alias tidak perlu dibayar wajib pajak.
Untuk lebih jelasnya, berikut 4 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2023:
1. Jambi
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan berlangsung sampai dengan 6 April 2023.
Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).