"Memberikan pelayan ke masyarakat yang mengadu, ada dua pasal yang kami sangkakan," ucap Sugiyanto.
Dua pasal yang Sugiyanto maksud adalah 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009.
Untuk lokasi penindakannya sendiri dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di wilayah Barat atau perbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal serupa juga digelar di kawasan wisata Rawa Jombor serta wilayah Timur di Delanggu dan Wonosari.
"Saat saya cek para pelanggar ini rata-rata orang baru, belum pernah kena tindak sebelumnya," tambahnya.
Ia menambahkan, para pelanggar didominasi oleh pelajar yang berusia antara 15 tahun hingga 19 tahun.
"Kami mengimbau para orang tua di Klaten untuk lebih mengontrol anaknya dalam berkendara termasuk memperhatikan kelengkapan kendaraan anaknya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 2.031 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditilang Polres Klaten Selama 3 Bulan Terakhir