Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Klaten Tilang 2.031 Motor Berknalpot Brong

Dia Saputra - Selasa, 28 Maret 2023 | 22:30 WIB

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto mengecek motor berknalpot brong saat konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (28/03/2023).  (Dia Saputra - )

GridOto.com - Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menindak ribuan motor berknalpot brong selama 2 Januari 2023 hingga 27 Maret 2023.

Penindakan yang dilakukan Polres Klaten adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya motor berknalpot brong.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan, selama tiga bulan ada 2.031 motor yang ditilang secara manual oleh pihak berwajib.

"Penindakan knalpot brong ini tidak tercover oleh ETLE," tegas Wakhyuni dikutip dari TribunJogja.com pada Selasa (28/03/2023).

Wakhyuni menjelaskan, dari total keseluruhan ada 105 motor yang ditilang selama pekan pertama Ramadan 1444 Hijriah.

Pemilik motor berknalpot brong yang terjaring razia harus membayar denda melalui bank yang ditentukan dan melepas knalpotnya.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan harus mengganti dengan knalpot standar saat hendak membawa pulang motornya.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menambahkan, ribuan motor berknalpot brong yang ditilang itu merupakan bagian dari pelayan kepada masyarakat.

Pasalnya Polres Klaten sering mendapat aduan dari warga terkait maraknya pengendara motor berknalpot brong yang lalu lalang.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Gencarkan Razia Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan