GridOto.com - Gudang penyimpanan oli dan spare part palsu di Jember, Jawa Timur dibongkar jajaran Satreskrim Polres Jember.
Petugas juga mengamankan Ivan Ferdinand Setyabudi (31), pemilik gudang tersebut karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal.
Gudang penyimpanan oli dan suku cadang kendaraan palsu tersebut berlokasi di Dusun Selangak, Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter, Ipda Kukun, menyatakan saat ini pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain diduga kuat melakukan perdagangan oli dan spare part palsu, pelaku juga melakukan pemalsuan merek.
"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merek, sehingga merugikan konsumen," ujar Kukun dikutip dari TribunJember.com, Senin (27/3/2023).
Kukun mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli merek Honda di gudang tersebut.
Tapi setelah diperiksa oleh konsumen itu, dicurigai kalau oli yang dibelinya bukan barang asli.
"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan pihak terkait, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Oli di Jateng Ditangkap, Polisi Beberkan Cara Membedakannya dengan Produk Asli
Berdasarkan penuturan Kukun, diketahui bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun.
Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta.
"Jadi pelaku dapat barang tersebut dari entah siapa itu yang berada di Jakarta, untuk di Jual di Kabupaten Jember dengan harga murah," paparnya
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa onderdil kendaraan sepeda motor dan beberapa oli imitasi yang ada di Gudang milik pelaku.
"Seperti v-belt motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," tuturnya.
Kukun menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," katanya.
Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku selama dua tahun menjalankan bisnis onderdil dan oli palsu tersebut.
"Masih belum sampai tahap itu, karena ini masih tahap menyelidikan dan penyidikan, dengan mendatangkan saksi ahli mengenai barang-barang tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sparepart Palsu dan Oli Imitasi Beredar di Jember, Pelaku Sudah Jalankan Bisnis Selama 2 Tahun