Berdasarkan penuturan Kukun, diketahui bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun.
Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta.
"Jadi pelaku dapat barang tersebut dari entah siapa itu yang berada di Jakarta, untuk di Jual di Kabupaten Jember dengan harga murah," paparnya
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa onderdil kendaraan sepeda motor dan beberapa oli imitasi yang ada di Gudang milik pelaku.
"Seperti v-belt motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," tuturnya.
Kukun menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," katanya.
Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku selama dua tahun menjalankan bisnis onderdil dan oli palsu tersebut.
"Masih belum sampai tahap itu, karena ini masih tahap menyelidikan dan penyidikan, dengan mendatangkan saksi ahli mengenai barang-barang tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sparepart Palsu dan Oli Imitasi Beredar di Jember, Pelaku Sudah Jalankan Bisnis Selama 2 Tahun