Jual Oli dan Spare Part Palsu Selama Dua Tahun, Pemilik Gudang di Jember Terancam Hukuman Denda Rp 5 Miliar

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB

Gudang penyimpanan oli dan sparepart palsu yang digerebek jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur. Pemilik gudang terancam denda Rp 5 miliar. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Gudang penyimpanan oli dan spare part palsu di Jember, Jawa Timur dibongkar jajaran Satreskrim Polres Jember.

Petugas juga mengamankan Ivan Ferdinand Setyabudi (31), pemilik gudang tersebut karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal.

Gudang penyimpanan oli dan suku cadang kendaraan palsu tersebut berlokasi di Dusun Selangak, Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter, Ipda Kukun, menyatakan saat ini pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain diduga kuat melakukan perdagangan oli dan spare part palsu, pelaku juga melakukan pemalsuan merek.

"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merek, sehingga merugikan konsumen," ujar Kukun dikutip dari TribunJember.com, Senin (27/3/2023).

Kukun mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli merek Honda di gudang tersebut.

Tapi setelah diperiksa oleh konsumen itu, dicurigai kalau oli yang dibelinya bukan barang asli.

"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan pihak terkait, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Oli di Jateng Ditangkap, Polisi Beberkan Cara Membedakannya dengan Produk Asli