"Penindakan semacam ini akan terus kami lakukan secara masif sampai Kota Pati benar-benar zero balap liar dan knalpot brong," tegasnya.
Dalam gelaran razia tersebut, ada 60 kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polresta Pati Tangkap Para Pelaku yang Gelar Balap Liar di JLS saat Ramadan