GridOto.com - Sebagian besar penguna jalan di Indonesia mungkin sudah pernah menjumpai pengendara yang suka pindah lajur tiba-tiba.
Perilaku pengguna jalan yang tiba-tiba pindah lajur, biasanya disebabkan oleh kendaraan di depan yang tiba-tiba melambat atau berhenti.
Hal semacam ini sering terjadi di kawasan yang padat seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah dan universitas.
Meski sudah sering dijumpai di jalan, pengendara yang berada di belakang atau sisi kanan pasti merasa terganggu.
Bahkan hal semacam itu bisa menyebabkan pengguna jalan lain kaget dan mencoba untuk menghindar dengan cara mengerem mendadak.
Lantas apa yang harus dilakukan jika menjumpai kejadian seperti itu di jalan?
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto, pun berikan solusi untuk menghadapi hal semacam itu.
"Sesama pengguna jalan harus menaati pasal yang berlaku, yaitu UU No 22 tahun 2009 sesuai dengan pasal 116 ayat 2," jelas Oke kepada GridOto beberapa waktu lalu.
Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
Dalam permasalah semacam ini, pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi.
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
"Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas," tegasnya.
Menurutnya, pengguna jalan harus meminta persetujuan pengemudi lain dan tidak bisa langsung serobot hingga menyebabkan kecelakaan.
Dengan demikian bisa disimpulkan, pengguna jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.
"Yang benar adalah, pengendara harus melambat dan memastikan kondisi di sekitarnya aman atau tidak untuk menyalip," pungkasnya.