Dalam permasalah semacam ini, pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi.
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
"Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas," tegasnya.
Menurutnya, pengguna jalan harus meminta persetujuan pengemudi lain dan tidak bisa langsung serobot hingga menyebabkan kecelakaan.
Dengan demikian bisa disimpulkan, pengguna jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.
"Yang benar adalah, pengendara harus melambat dan memastikan kondisi di sekitarnya aman atau tidak untuk menyalip," pungkasnya.